• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

    Jumat, 25 April 2025


    KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.


    Melalui santunan JKM ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi PMI melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. 


    Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu, 23 April 2025 pukul 16.05 WIB.


    Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. 


    Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat, akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.


    Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. 


    Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.


    Perlindungan Total untuk PMI


    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.


    “Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.


    Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dia menegaskan, sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.


    Kata menteri, keluarga almarhum mendapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. 


    "Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural," ucapnya.


    Dia mengingatkan, dengan prosedural itu pekerja akan dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi dan kontrak kerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi.


    Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.


    Kata Roswita, santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Maka pihaknya hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. 


    "Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.


    Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga


    Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.


    Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. 


    BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.


    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso, menyampaikan rasa dukacita mendalam atas musibah yang menimpa salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang. 


    Ia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting akan risiko kerja yang selalu mengintai para pekerja di luar negeri.


    "Hal ini merupakan pengingat bagi kita, bahwa risiko kerja itu nyata dan bisa terjadi kapan pun," ujar Imam, Kamis (24/4/2025). 


    Kata dia, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara.


    Dia juga mengimbau, pentingnya perlindungan sosial yang menyeluruh bagi PMI, terutama yang berasal dari Karawang. Menurutnya, edukasi dan perlindungan harus diberikan sejak sebelum keberangkatan hingga saat terjadi musibah.


    "Kami akan terus berkomitmen mendampingi PMI, mulai dari edukasi pra keberangkatan hingga pendampingan saat terjadi musibah," tegasnya.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru