![]() |
Dendang Koswara, S.H. |
KarawangNews.com - Praktisi hukum harus memberikan edukasi kepada pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan ketua LBH Jaringan Hukum Indonesia atau JHI, Dendang Koswara,SH, ia menegaskan, agar para praktisi hukum untuk memberikan edukasi pemahaman hukum kepada para pencari keadilan.
"Ini sangat penting agar paham kemana para pencari keadilan tersebut, untuk mendapatkan keadilan jangan sampai para pencari keadilan salah kamar untuk memohon keadilan," kata Dendang Koswara dalam wawancara eksklusifnya di Saung Lebak Nyai Wadas, Karawang, Jawa Barat, Minggu (2/3/2025) siang.
Dikatakannya, hal ini perlu diberikan pemahaman tentang kompetensi absolut dan kompetensi relatif agar para pencari keadilan berada di tempat yang benar dalam mengajukan gugatan menyangkut perkara yang dihadapi.
"Karena, jika salah kamar dapat berakibat para pencari keadilan tidak pernah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," sebutnya.
Lebih jauh Dendang, mengatakan, negara telah menyiapkan lembaga lembaga penegak hukum yaitu pengadilan kejaksaan kepolisian dan para pengacara.
Hal ini para praktisi agar memberikan pula kompetensi dari lembaga lembaga penegak hukum tersebut, mana wilayah perdata dan mana wilayah pidana agar para pencari keadilan paham kompetensi permasalahan.
"Di mana mereka harus mengajukan perkaranya siapa yang menangani kompetensi perdata atau kompetensi pidana dan para praktisi memberikan penjelasan kepada para pencari keadilan itu," ucapnya.
Menurutnya, jika ingin menggunakan jasa hukum agar mencari para advokat atau pengacara yang sudah memiliki legalitas formil berdasarkan ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat.
"Agar para pencari keadilan mendapatkan kepastian dan penyelesaian hukum yang berkeadilan," ujarnya. [Sky]