• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Korban Alami Luka Berat, Desak Perusahaan Gama Trans Harus Ganti Rugi

    Sabtu, 01 Maret 2025


    KarawangNews.com - Nasib nahas dialami Puspita April Liana, ketika sedang istirahat kerja di sebuah warung kaki lima seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karangpawitan.


    Kejadian ini terjadi begitu cepat, pada saat dia duduk santai di atas motor, tiba-tiba ditabrak sebuah mobil Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan, Irpan, pada Senin (20/1/2025) siang. 


    Imbasnya, Puspita dengan motornya tersebut terpental jauh beberapa meter dan mengalami luka berat hingga pingsan, motornya itu pun rusak parah. Kemudian Puspita ini dilarikan ke RSUD Karawang.


    Menurut keterangan keluarga korban, Didi, Puspita saat di IGD RSUD Karawang alami kelumpuhan tangan dan kaki. Bahkan dari pinggul hingga tumit kaki alami mati rasa.


    “Kata dokter yang periksa Puspita diduga saraf-saraf Puspita ada yang putus,” ucapnya.


    Di RSUD Karawang, korban Puspita sempat dirawat selama lima hari namun keluhan tidak kunjung membaik sehingga korban dirujuk ke RSCM Jakarta untuk segera diambil tindakan operasi dengan diagnosa cedera pada saraf tulang belakang atau sumsum tulang belakang.


    Selanjutnya, Puspita ini menjalani pengobatan dan perawatan di RSCM Jakarta kurang lebih selama dua pekan. Puluhan juta sudah dikeluarkan dari kantong pribadi keluarga korban selama mendampingi Puspita di RSCM Jakarta.


    Terpisah, mewakili pihak perusahaan Gama Trans, Badri dan pihak keluarga korban yang diwakili, Didi dan Latifudin Manaf serta Haris sempat musyawarah mencari jalan keluar demi masa depan Puspita.


    Diketahui saat ini Puspita dalam masa perawatan hanya bisa tergolek lemah di atas kasur tak berdaya sambil menahan rasa sakit yang dideritanya. Entah sampai kapan Puspita bisa sembuh seperti sedia kala, belum ada kepastian.


    “Kami sempat musyawarah beberapa kali dengan Pak Badri, namun sampai musyawarah terakhir di Polres Karawang pada Jumat (21/2/2025) masih belum ada kesepakatan,” ujar Didi selaku paman korban.


    Ia mengaku kecewa lantaran pihak perusahaan dalam menilai mengganti kerugian laka lantas tidak memakai logika dan empati. Pihaknya meminta agar perusahaan mempertimbangkan biaya pengobatan selama di rumah sakit dan pengobatan dan perawatan selanjutnya sampai korban sembuh, biaya kerusakan motor yang rusak berat, biaya immaterial atau traumatik dan biaya ganti rugi korban tidak bisa lagi bekerja minimal selama satu tahun.


    “Kami sampai kapan pun menolak ganti rugi yang tidak sepadan dan tidak manusiawi,” tegasnya. (red).

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru