![]() |
Pipik Taufik Ismail, S.Sos.,MM. |
KarawangNews.com - Sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2019 tentang kewirausahaan, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail akrab disapa kang Pipik ajak masyarakat di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, ciptakan peluang usaha dari desa.
Hal ini disampaikan kang Pipik. dalam kunjungan sosialisasinya di rumah, ketua PAC GMPI Tirtamulya, H.Gembor, dihadiri sejumlah kader partai, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tirtamulya, tokoh masyarakat dan aparatur Desa Citarik.
"Dibutuhkan peran strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah, memperat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru," kata kang Pipik, Jumat (28/2/2025) siang.
Ia mengatakan, pentingnya menumbuhkan semangat kewirausahaan terutama bagi wirausaha pemula di daerah.
"Melalui program kewirausahaan di daerah ini agar terbentuk wirausaha pemula yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional," imbuhnya.
Ia juga menyebut pengaturan mengenai Kewirausahaan di daerah tersebar dalam berbagai produk hukum daerah, meski belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
"Tentunya, tujuan dari sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dimulai dari pedesaan," ucapnya.
Sementara itu, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tirtamulya, Ulis Parta menyampaikan apresiasi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kang Pipik serta masyarakat yang hadir.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kang Pipik yang telah mensosialisasikan Perda ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan apa saja yang digulirkan pemerintah melalui Perda Kewirausahaan tersebut," kata Ulis Parta.
Dia berharap, berbagai usulan aspirasi masyarakat di Kecamatan Tirtamulya, untuk program kewirausahaannya dapat direalisasikan.
"Kami berharap aspirasi dari masyarakat Tirtamulya bisa terserap dengan baik dan dapat terealisasi," ujarnya. (Sky)