![]() |
Ilustrasi (foto:net). |
KarawangNews.com - Jadwal waktu shalat subuh yang beredar di Kabupaten Karawang saat ini menimbulkan kontroversi pada umat.
![]() |
Ustadz. Rizqi Moch Albi. (foto:Sky) |
Hal ini disampaikan pengasuh pondok pesantren Nidzomu Sholawat, Ustadz Rizqi Moch Albi di Kampung Bakantambun, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Ia mengatakan, perbedaan jadwal shalat Subuh yang beredar itu, terungkap dengan selisih waktu ditambah 3 menit.
"Seharusnya waktu yang ada jangan ditambah tamkin, ikhtiat atau kehati-hatian," kata Ustadz Rizkqi Albi, Senin (3/3/2025) siang.
Menurutnya lagi, dengan ditambah waktu sholat subuh tersebut, mengakibatkan orang kesiangan sahur dan bisa jadi batal puasa, ketika mengakhiri waktu sahur.
"Untuk bulan lain tidak masalah ketika ada tamkin atau ikhtiat ditambah waktu itu, tapi jika pada waktu bulan Ramadhan ini sangat berisiko kepada umat," ungkapnya.
Seperti diketahui waktu Subuh yang sebenarnya kata Ustadz Rizkqi Albi, menurut ilmu Falak Jadwal waktu Sa'duddin Jambek adalah Jam 04:38 WIB untuk wilayah Kabupaten Karawang.
Namun, waktu shalat Subuh yang beredar saat ini di Karawang dengan ditambah 3 menit tersebut menjadi Jam 04:41 WIB.
![]() |
Jadwal waktu shalat yang beredar di internet ditambah 3 menit waktu shalat Subuh di wilayah Kabupaten Karawang. |
"Ini menjadi ke khawatiran bagi para santri ketika mengakhiri waktu sahur pada waktu Subuh. Seharusnya jadwal shalat Subuh itu tepat waktu, tidak ditambah atau dikurangi," ujarnya. [Sky]