• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    SMK PGRI 2 Kotabaru Wajibkan Pengambilan Ijazah Melampirkan SKTM

    Selasa, 04 Februari 2025


    KarawangNews.com - Penyerahan ijazah yang tertahan karena belum melunasi tagihan di SMK PGRI 2 Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Provinsi Jawa Barat, harus bayar dicicil dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


    Hal ini disampaikan petugas dibagian penyerahan ijazah di SMK PGRI 2 Kotabaru, Nur, mengatakan, ada dua katagori untuk penyerahan ijazah di antaranya keluarga mampu dan tidak mampu.


    "Untuk yang mampu sekolah memberi keringanan dengan cara menyicil, sementara yang tidak mampu diwajibkan membawa SKTM yang ditandatangani ketua rt, rw dan kepala desa," kata Nur di hadapan keluarga siswa yang datang untuk mengambil ijazah tersebut, Selasa (4/2/2025) siang.


    Dijelaskannya, untuk yang mengambil ijazah, harus orang yang bersangkutan paling tidak yang tertera di dalam Kepala Keluarga (KK) dan pihak sekolah menyediakan surat kuasa yang harus diisi.


    Saat dikonfirmasi wartawan, Nur menyebutkan tidak detail jumlahnya hanya berapa yang masih ada di sekolah.


    "Ada berapa ijazah yang belum diserahkan," kata dia.



    Sementara, seperti diketahui dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikannya. Diterangkan ijazah milik siswa yang belum diserahkan, harus disampaikan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Apa bila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga diserahkan, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala Cabang Dinas (KCD).


    Dikutip dari Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau pun sebelumnya, yang menyebutkan, untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.


    Terpantau, masyarakat berharap atas kejadian ini, meminta pemerintahan kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak ke setiap sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Karawang. (*)


    Reporter : Luthfi.


    Editor. : Sukarya.


    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru