• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    MUI Sidak Kehalalan Jajanan di Klenteng Bio Kwan Tee Koen

    Selasa, 25 Februari 2025
    MUI Karawang duduk bersama pengelola Klenteng Bio Kwan Tee Koen.


    KarawangNews.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Klenteng Bio Kwan Tee Koen yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Nagasari, Karawang, Provinsi Jawa Barat, terkait produk jajanan halal.


    Ketua MUI Karawang, Dr. KH. Tajudin Nur, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan status kehalalan makanan yang dijual di lokasi tersebut. 


    "Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait kehalalan makanan yang dijual oleh pedagang non-Muslim di depan klenteng tersebut," terang Tajudin Nur, Selasa, (25/2 2025) siang. 


    Ia menuturkan, enam hari yang lalu pihaknya mendatangi Klenteng Bio Kwan Tee Koen atas dasar aduan dari masyarakat yang mempertanyakan kehalalan makanan yang dijual warga non-Muslim di depan klenteng. 


    "Perlu ditegaskan, ini bukan bagian dari UMKM yang digelar setiap Sabtu malam Minggu, tetapi dikelola oleh pihak klenteng," jelas KH. Tajudin Nur dalam wawancara di Kantor MUI Karawang.


    Seperti diketahui dalam sidak tersebut, MUI Karawang datang bersama lima pengurus dan bertemu langsung dengan pihak pengelola klenteng, dalam rangka mempertanyakan, apakah ada makanan non-halal yang dijual di lokasi tersebut, mengingat mayoritas konsumennya adalah warga Muslim. 


    Dikatakan KH. Tajudin Nur, pengelola klenteng itu menegaskan pihaknya melarang pedagang menjual makanan non-halal. 


    "Bahkan ketika ada pedagang yang ingin menambah jenis produk jualannya, mereka melarang dan membatasi hanya satu jenis produk saja. Mereka juga memastikan, tidak ada makanan non-halal yang dijual," paparnya. 


    Meski telah mendapatkan penjelasan tersebut, MUI tetap mendalami lebih lanjut terkait penggunaan alat-alat masak yang digunakan pedagang tersebut. 


    "Kami juga menanyakan apakah alat masak dibawa ke rumah atau tetap di lokasi, karena dikhawatirkan ada kemungkinan mereka memasak makanan non-halal, seperti daging babi, yang bisa menyebabkan kontaminasi," tambahnya. 


    Namun, pihak pengelola klenteng memastikan, alat-alat masak yang digunakan tetap disimpan di warung dan tidak dibawa pulang, sehingga tidak ada potensi tercampurnya bahan makanan non-halal. 


    Dari hasil sidak ini, MUI Karawang menegaskan, pedagang di lokasi tersebut tidak menjual makanan non-halal. 


    "Soal halal atau tidaknya, itu bukan wewenang MUI. Jika ingin memastikan kehalalan, mereka dapat mengajukan sertifikasi halal ke Kementerian Agama," kata KH. Tajudin Nur. 


    Ia juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurusnya agar masyarakat merasa lebih tenang dalam membeli makanan. 


    "Kami sarankan agar UMKM segera membuat sertifikasi halal. Jika sudah bersertifikat, tentu lebih baik dan lebih meyakinkan masyarakat, mudah-mudahan teman-teman yang menyampaikan pengaduan puas dan responsif," ujarnya. (red)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru