• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Translate

    Ini Manfaat Uang Tunai Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

    Rabu, 19 Februari 2025
    Kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto dok KarawangNews.com


    KarawangNews.com - Manfaat uang tunai Rp 42 juta dari asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu keluarga mengurus biaya pemakaman hingga tahlilan, bahkan dari jumlah asuransi yang diberikan itu bisa menopang kebutuhan selanjutnya bagi keluarga ahli waris.


    "Dengan asuransi ini, ekonomi keluarga tidak akan terseok-seok, setelah tulang punggung keluarga tersebut meninggal dunia," kata Kepala BPJS Karawang, Imam Santoso, Selasa (18/2/2025).


    Asuransi mandiri BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pekerja wirausaha, paruh waktu atau freelance, petani, pedagang, sopir bahkan tukang parkir, apapaun pekerjaannya bisa mendaftar asuransi mandiri di BPJS Ketenagakerjaan.


    Disebutkan Imam Santoso, selama tahun 2024 kemarin, BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan biaya kematian masing-masing Rp 42 juta kepada 180 ahli waris. Dana ini diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif iuran tiap bulan.


    Kata Imam Santoso, untuk mendapatkan perlindungan itu, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan asuransi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).


    Biaya per bulan untuk program JKM dan JKK Rp 16.800 per orang, sedangkan biaya tiga program sekaligus, yaitu JKM, JKK dan JHT Rp 36.800 per orang tiap bulannya.


    Untuk program JKM, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan hak kepada peserta dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.


    Kemudian program JKK, peserta akan mendapatkan manfaat uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin biaya perawatan rumah sakit hingga peserta kembali normal beraktivitas.


    Lalu, program JHT, yaitu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru