KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Jawa Barat mengadakan sosialisasi aplikasi JMO, Jamsostek Mobile dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 147 tenaga kerja PT Softex Indonesia, bertempat di Novotel Karawang pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kegiatan ini dipandu Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Kadaryati Miskad, yang hadir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso dan Dennis Febry, HRD PT Softex Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kadaryati Miskad mengungkapkan, pemerintah Indonesia telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Kedua PP tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Pemerintah melalui regulasi ini berkomitmen memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang menghadapi tantangan ekonomi," ujar Kadaryati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Kadaryati menjelaskan, kebijakan terbaru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.
Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang menantang, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor tenaga kerja yang terdampak.
Salah satu aspek utama dari kebijakan ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.
Program ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
"Ini adalah langkah signifikan dari pemerintah, dimana manfaat JKP sekarang lebih besar dan dapat mencakup hingga 60% dari upah pekerja. Kami berharap dengan kebijakan ini, pekerja dapat lebih terbantu dalam periode transisi setelah PHK," jelas Kadaryati.
Selain peningkatan manfaat, ada juga penyederhanaan dalam persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP. Pemerintah menghapuskan persyaratan iuran enam bulan berturut-turut yang sebelumnya diperlukan untuk mendapatkan manfaat ini.
Kini, masa kadaluarsa manfaat juga ditetapkan menjadi enam bulan, yang tentu saja mempermudah pekerja dalam mengakses bantuan sosial ini.
"Perubahan ini bertujuan agar lebih banyak pekerja yang bisa merasakan manfaat dari program ini dengan proses yang lebih cepat dan efisien," tambah Kadaryati.
Kadaryati juga menjelaskan, tentang perubahan dalam struktur iuran JKP. Iuran program ini ditetapkan sebesar 0,36% yang berasal dari dua komponen: 0,14% dari iuran JKK dan 0,22% dari iuran pemerintah.
Dengan perubahan ini, diharapkan program JKP dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas perlindungan bagi pekerja.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa kedua kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan agar kebijakan ini bisa memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK serta membantu stabilisasi sektor industri.
"Ini adalah bagian dari strategi nasional untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih aman dan produktif, serta menjaga semangat 'Kerja Keras Bebas Cemas' di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso.
Dalam kesempatan tersebut, HRD PT Softex Indonesia, Dennis Febry mengapresiasi sosialisasi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan menekankan pentingnya bagi setiap tenaga kerja untuk memahami dan memanfaatkan program-program yang ada demi kesejahteraan bersama.