KarawangNews.com – BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan santunan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Dede BS, seorang Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) di Desa Karangsari.
Santunan ini diberikan setelah almarhum meninggal dunia pada 29 Desember 2024 akibat sakit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang telah meninggal dunia dan keluarganya.
"Kami memberikan santunan ini sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjadi hak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Selasa, (11/2/2025).
Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris almarhum Dede BS diserahkan dalam acara simbolis yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025. Ahli waris yang menerima santunan tersebut adalah Rusnia, istri dari almarhum.
Imam Santoso menjelaskan, almarhum Dede BS selama hidupnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi bagian dari program Jaminan Kematian (JKM).
Program ini memberikan manfaat kepada ahli waris yang ditinggalkan jika peserta meninggal dunia.
"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial, kami berusaha memberikan yang terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan, agar mereka bisa melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik setelah kehilangan orang tercinta," kata Imam Santoso.
Acara simbolis pemberian santunan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Drs. Solehudin, MM, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, yang turut menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Dede BS.
"Santunan kematian ini sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan, dan kami berharap agar mereka bisa memanfaatkannya dengan baik," kata Drs. Solehudin, MM.
Dalam acara tersebut, Imam Santoso juga mengingatkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Karawang.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor sosial seperti Pendamping Sosial Masyarakat," ujarnya.
Kata Imam Santoso, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada ribuan pekerja di Karawang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Program jaminan sosial ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya.
"Melalui pemberian santunan kematian ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga untuk mereka yang bekerja di sektor sosial dan kemasyarakatan," kata Imam.
Santunan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan rasa kepastian bagi mereka yang bekerja sebagai tenaga sosial di daerah.
Sebagai bagian dari program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar lebih banyak pekerja di sektor informal dapat memanfaatkan program ini.
Dengan pemberian santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja di segala sektor.
"Kami terus berupaya agar lebih banyak orang dapat terlindungi dengan baik melalui program-program kami," kata Imam Santoso. (Sis)