Ilustrasi (foto;net). |
KarawangNews.com - Uang apresiasi sebesar Rp10 juta yang dipakai pengurus sudah dibayar kepada atlet anggar disabilitas berprestasi dari Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Pengembalian uang pinjaman tersebut setelah orangtua atlet menagih kepada peminjam, yaitu Teti (35) orangtua atlet anggar disabilitas asal Karawang, yang sudah mewakili Provinsi Jawa Barat di Pekan Paralimpik Nasional XVII Tahun 2024 lalu di Solo, Jawa Tengah.
"Uang Rp 10 juta yang kemarin dipakai sekarang sudah dibayar," terang Teti, Kamis (30/1/2025) siang.
Kata Teti, permasalahan ini, sudah selesai secara kekeluargaan. Dia juga berterima kasih kepada peminjam atas itikad baik mengembalikan uang putrinya yang sudah dipinjam.
"Meski kemarin ada mis komunikasi dan terpublikasi di pemberitaan, kami sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan pengurus (cabang olahraga, red) atas terjadinya hal ini," ucapnya.
Di tempat yang sama, inisial N, yang mengembalikan uang ini menyampaikan, permasalahan ini sudah terselesaikan, walaupun telah terjadi mis komunikasi.
Kata dia, hutang harus dibayar, meski kemarin kondisinya tidak ada uang dan uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk membantu orangtuanya. Selain itu diakuinya untuk kepengurusan di organisasi yang menaungi olahraga tersebut, dengan lugas dia nyatakan telah mengundurkan diri.
"Alhamdulillah, hari ini ada rezekinya, dan uang Rp10 juta yang dipakai itu sudah dibayar lunas melalui transfer," jelasnya.
Terpisah, Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Karawang, Andi Mahendra, menambahkan, menyikapi berita pemotongan uang atlet berprestasi, itu adalah uang kontribusi atlet dan sudah ada aturan yang mengatur tentang hal itu.
"Uang kontribusi atlet tersebut merupakan keuangan dan kekayaan organisasi, sudah diatur sesuai dengan Pasal 31 tentang sumber keuangan organisasi," paparnya.
Kata Andi, keuangan organisasi tersebut dapat diperoleh antara lain.
1. Kontribusi anggota, atlet dan/atau pelatih yang memperoleh penghargaan/bonus berupa material karena prestasi di cabang olahraga prestasi yang diselenggarakan dan/atau atas inisiatip NPC Indonesia baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
2. Bantuan Pemerintah Indonesia dan/atau dari pihak swasta lainnya baik dari dalam maupun dari luar organisasi yang sifatnya tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lainnya yang sah.
"Pemotongan uang apresiasi itu merupakan kontribusi atlet berprestasi untuk menggerakkan roda organisasi sesuai kesepakatan bersama dan tidak menyalahi aturan," ujarnya. (Sky)