(Ilustrasi foto) Angkatan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Barat. |
KarawangNews.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan penyerahan ijazah yang ditahan di semua jenjang tingkatan dimulai sekolah dasar hingga sekolah menengah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Drs. Wahyu Mijaya, SH., M.SI selaku Pembina Utama Madya.
Ditembuskan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, di Bandung, pada, Jumat, 23 Januari 2025.
Nomor : 3597/PK.03.04.04/SEKRE, sifat segera, ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat.
Hal : Percepatan Penyerahan
Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025;
2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait;
3. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan, untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah.
"Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih." (**)