Ilustrasi (foto:net) |
KarawangNews.com - Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri yang tengah ditangani Polres Karawang dengan nilai kerugian mencapai Rp535 juta kini telah memasuki babak baru.
Diketahui kasus penipuan itu terjadi sejak 19 Februari 2022 lalu, hingga kini kasus tersebut mandeg di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meski berkas perkara terkait kasus penipuan itu sudah dinyatakan P21 (lengkap) sejak Desember 2023 lalu, namun hingga saat ini masih juga belum naik ke persidangan.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Solikhin menyampaikan, sejak pelaporan korban diterima Polres Karawang langsung menindaklanjuti.
"Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan hasil gelar perkara menetapkan satu tersangka berinisial DL. Modus operandi dari tersangka adalah menjanjikan sanggup meloloskan anak korban menjadi Bintara Polri wanita dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," ujar Solikhin, Senin 6 Januari 2024.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan pada tanggal 20 Desember 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, yang artinya penyidik harus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Namun pada saat penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang, Jaksa tidak bersedia menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dengan alasan bahwa tersangka dalam keadaan sakit," jelasnya.
Lanjut, Solikhin menambahkan, padahal tersangka sudah dihadirkan penyidik di Kejari Karawang. Alhasil penyidik kembali membawa pulang tersangka dan barang bukti.
Informasi yang didapat, penyidik Satreskrim Polres Karawang sudah dua kali mencoba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa, namun selalu ditolak Jaksa.
Selain itu, penyidik juga berkirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karawang untuk mengetahui terkait kondisi kesehatan tersangka, bahkan sudah sampai dua kali juga, namun sampai saat sekarang tidak pernah mendapat tanggapan.
"Hingga saat ini penyidik terus berupaya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud," tutur Solokhin.
Sebagai informasi, kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri mencuat saat korban MT yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang, 19 Februari 2022 lalu.
MT warga Kampung Mekarjaya Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang telah menjadi korban penipuan saat hendak mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polwan.
Polres Karawang telah menetapkan tersangka DL, melalui konfrensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang pada 19 Mei 2023 lalu. (**)