Ilustrasi (foto:net). |
KarawangNews.com – Gugatan Inspektorat Karawang terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022, melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya unit kerja Inspektorat.
PTUN Bandung, telah menolak gugatan yang diajukan Inspektorat Karawang terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.
PTUN Bandung menegaskan, dalam putusannya, keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tetap berlaku. Kemudian Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.
Menanggapi keputusan ini, kuasa dalam persidangan PKN, Marojak, menyatakan, agar Inspektorat Karawang menghormati putusan tersebut dan segera menyediakan dokumen yang diminta PKN.
“Harapan kami sebagai pemohon keterbukaan Informasi Publik, menghormati keputusan PTUN Bandung yang menolak permohonan keberatan yang diajukan Inspektorat Karawang itu," kata Marojak, Sabtu (11/01/2025) siang.
Lanjut Marojak menekankan, pihak Inspektorat Karawang bisa menghormati dan menyediakan dokumen yang menjadi permohonan PKN pada keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Dia juga menegaskan, keputusan ini dianggap penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sengketa informasi publik.
Dikatakannya, apakah pelaporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan itu sudah sesuai?. Padahal pihak Inspektorat Karawang seharus tidak perlu merasa keberatan jika memang bersih dan tidak ada indikasi-indikasi yang terkesan ditutup - tutupi.
“Toh, kami sebagai lembaga masyarakat yang memiliki tupoksi sosial kontrol hanya ingin memastikan transparansi penggunaan anggaran yang telah dikucurkan pada Inspektorat Karawang," ujarnya. (red)