Pembangunan ruang kelas baru (Rkb) SMPN 3 Tirtamulya, di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
KarawangNews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang memastikan CV ZTV yang melaksanakan pengerjaan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 3 Tirtamulya Karawang mendapatkan teguran dan sampai tidak dapat mengikuti tender.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto bahwa CV yang mengerjakan proyek tersebut sudah mendapatkan teguran atas dasar temuan pemeriksaan BPK.
"Kerugian sudah diselesaikan, dan kita memberikan teguran pada cv tersebut, sekarang tidak dapat tender," terangnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Tirtamulya Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya SMP Negeri 3 Tirtamulya dilaksanakan oleh CV ZTP berdasarkan Kontrak Nomor 027/115.PPK-Dikdas/SP_SMP/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 sebesar Rp 1.499.830.900,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 26 Agustus 2023. Tidak terdapat addendum atas pekerjaan ini. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT SBA sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/BAPHP/PBJ-0923.1/Disdikpora/
VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023. CV. ZTP telah menerima pembayaran sebesar Rp Rp 1.499.830.900,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D nomor 06585/1.01.01/SP2D/LS/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, Pelaksana dan
Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam BAPF Nomor I-58/BAPF/Terinci/Karawang/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan kolom K1, kolom K2 dan Saluran Grevel Buis sebesar Rp 62.797.333,33.
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPK dan Konsultan Pengawas pada tanggal 29 April 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor I-58/Pembahasan/Terinci/04/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut. (**)