Lokasi warung kelontong yang dirusak warga jual Okt di seberang jalan PT. Pumindo, berjarak kurang lebih 500 meter arah selatan dari kantor Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. (foto:sky) |
KarawangNews.com - Diduga jualan obat keras tertentu (Okt) ilegal jenis tramadol dan heximer, tepatnya di perbatasan antara Desa Dawuan Tengah dan Desa Cikampek Pusaka, berkedok warung kelontong diamuk warga di wilayah Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan seorang warga Bakanmalang, Desa Dawuan Tengah, TR (45) yang geram dengan maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut, di sekitar kampungnya itu. Bahkan, dia menyebut, kuat dugaan pedagang kelontong tersebut dibekingi oknum anggota dan oknum yang mengaku wartawan.
"Warung kelontong itu diduga ada yang membekingi, pasalnya, sering digeruduk warga. Namun, tidak berselang lama, berjualan lagi dengan obat keras yang sama, meski sembunyi-sembunyi," terang TR dengan nada kesal, Jumat (27/12/2024) siang.
Sementara, pernyataan itu dibenarkan aparatur Desa Dawuan Tengah, RK Jozze, telah mendapat laporan masyarakatnya yang resah terkait peredaran obat keras ilegal tersebut.
"Benar, laporan itu sudah diterima sebelum 26 Desember kemarin, masyarakat kami sudah sangat resah dengan beredar obat keras itu, khawatir terkena dampak terhadap anak-anak mereka," ungkap Jozze.
Lanjutnya menjelaskan, sesuai laporan warga, pedagang obat ilegal itu berkedok warung kelontong dengan cara tertutup.
"Lokasinya di sekitar wilayah perusahaan dekat dengan wilayah Desa Dawuan Tengah, dijadikan tempat beredar obat keras itu tanpa izin dan tanpa resep dokter," sebutnya.
Dia menegaskan, pihak terkait dan aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak karena sudah sangat meresahkan.
"Saya minta agar diduga pelaku yang menjual obat-obatan keras tersebut ditindak tegas, sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Kepala Desa (Kades) Cikampek Pusaka, Pendi, ketika ditemui di kantornya, saat bersama Bhabinkamtibmas, Aiptu. Agus Dwi, anggota Polsek Cikampek, mengatakan hal senada, adanya pedagang warung kelontong yang menjual obat-obatan keras ilegal itu, tidak mengetahui. Selanjutnya akan dilakukan penertiban.
"Laporan adanya peredaran obat keras di wilayah kami ini, segera ditindaklanjuti, akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan segera ditertibkan," kata Kades. [Sky]