KarawangNews.com - Sejak diberlakukanya aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga untuk tidak melintas jelang puncak natal dan tahun baru 2024-2025. Polres Karawang telah melakukan penindakan menyasar pelanggar aturan pembatasan dimulai tadi malam.
Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan, tim Satlantas Polres Karawang gencar melaksanakan pengamanan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan sumbu tiga.
"Kita telah sampaikan imbauan terkait aturan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri untuk melakukan pengamanan arus pergi dan balik pada momen nataru tahun ini," jelas Kasat Lantas, Minggu (22/12/2024) siang.
Kasat Lantas mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan para pengendara yang hendak melalukan perjalanan pada akhir tahun.
"Kita lakukan penindakan tegas bagi pengemudi yang sengaja melanggar aturan berupa teguran dan tilang," ungkapnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Karawang melakukan penyekatan pembatasan akses kendaraan sumbu tiga di beberapa titik di Karawang.
Di antaranya melakukan penyekatan di akses masuk pintu Tol Karawang Barat, Karawang Timur dan Kalihurip Cikampek.
"Melalui upaya ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas pada momen arus pergi dan balik nataru 2024-2025," ujar Kasat Lantas. (**)