KarawangNews.com - Sebanyak 141.143 lembar buku nikah dan akta nikah dibakar di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) siang. Pemusnahan dokumen milik negara ini dilakukan, karena ribuan buku nikah tersebut kadaluwarsa.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian menyampaikan, selain kadaluarsa, kini sudah diterbitkan buku nikah terbaru, sehingga ribuan buku nikah yang ada di gudang arsip kantornya harus dimusnahkan, buku nikah terbaru sudah diberlakukan sejak 10 Oktober 2024 lalu.
Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan langsung H. Sopian, didampingi aparat polisi dan kejaksaan negeri, disaksikan seluruh pegawai Kemenag Karawang.
"Pemusnahan ini sesuai prosedur, kita juga perlu melakukan pembersihan gudang arsip dari buku-buku nikah lama yang menumpuk, untuk kemudian akan diisi kembali dengan buku-buku nikah terbaru," kata H. Sopian.
Dia menyebutkan, pemusnahan dokumen ini sesuai surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor: B-9660/Kw.10/VI/HM.01/11/2024 tentang persetujuan penghapusan barang milik negara dengan cara dimusnahkan berupa dokumen pencatatan nikah.
Dokumen pencatatan nikah yang dibakar, yaitu kartu nikah tahun 2019-2020 sebanyak 30.000 kartu, kemudian buku duplikat nikah tahun 2020 dan 2023 sebanyak 1.732 buku.
Kemudian, buku nikah tahun 2015-2023 sebanyak 23.943 pasang atau sebanyak 47.886 buku, lalu akta nikah tahun 2016-2023 sebanyak 33.024 lembar dan daftar pemeriksaan nikah tahun 2016-2023 sebanyak 28.501 lembar, total dokumen yang dimusnahkan sebanyak 141.143 buah.
Proses pemusnahan ini tidak hanya mengatur efisiensi dan efektivitas kerja, juga sebagai upaya melindungi dan menyelamatkan dokumen pencatatan nikah yang tidak mempunyai nilai guna lagi.