KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Karawang melakukan kegiatan sosialisasi terkait program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Karawang yang dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang.
IWO merupakan ikatan wartawan online, dimana wartawan atau jurnalis adalah orang yang bekerja mencari dan menyusun berita untuk dimuat di media tempatnya bekerja.
Wartawan merupakan profesi yang banyak mengandung resiko. Mobilitasnya yang tinggi dalam melakukan kegiatan liputan maupun wawancara kepada narasumber, membuat wartawan memiliki jam kerja yang nyaris 24 jam dan sangat rentan untuk terjadi kecelakaan selama melaksanakan pekerjaannya tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan, apapun status pekerja wartawan, wajib mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan karena wartawan merupakan salah satu profesi yang berisiko.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memenuhi hak dasar para pekerja termasuk wartawan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiun (JP).
Setiap tenaga kerja baik formal maupun informal yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaannya aktif berhak mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sedangkan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus atau dibayarkan sampai batas tertentu sesuai Peraturan Perundangan dan JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Yakni, pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, manfaat progam JP berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Melalui kegiatan ini kami berharap para pekerja khususnya wartawan yang ada di ekosistem IWO Indonesia DPD Karawang dapat lebih 'aware' akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Seluruh wartawan di wilayah Karawang dapat secara menyeluruh terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan,"kata Imam.