KarawangNews.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso bersama Kepala Bidang Korporasi dan Institusi, dan Account Representative melakukan Customer Relationship Management (CRM) ke PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan mitra kerja maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada badan usaha peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kami sangat mengapresiasi PT Bridgestone Tire Indonesia atas komitmennya dalam memenuhi hak dasar para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan, jelas Imam.
Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan edukasi terkait pentingnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan guna mengoptimalkan pelayanan yang akan di terima oleh para pekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diimbau Imam Santoso, agar para tenaga kerja PT Bridgestone Tire Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi JMO sebagai media layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didownload di Play Store maupun App Store dengan beragam fiturnya seperti fitur pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta seperti MLT (manfaat layanan tambahan).
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam segmen penerima upah dengan masa kepesertaannya minimal 1 tahun dapat mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut berupa KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) maksimal 500 juta dan PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) maksimal 150 juta dengan bunga lebih rendah, serta pembiayaan renovasi rumah maksimal Rp200 juta. Program MLT ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kerjasama pihak perbankan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Karawang juga menyampaikan perihal program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). SERTAKAN merupakan Gerakan kepedulian bersama dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dilingkungan sekitar.
Dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang, pekerja rentan, pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan banyak manfaatnya.
"Kami berkomitmen untuk terus aktif melakukan edukasi dan sinergi dengan badan usaha binaan, maupun stakeholder guna mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di berbagai sektor yang ada di Kabupaten Karawang," tutup Imam.