• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    33.141 Anggota Badan Adhoc Pilkada Karawang Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

    Selasa, 19 November 2024
    Mari Fitria (tengah) dan Imam Santoso (kedua dari kanan) bersama komisioner KPU Karawang.


    KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi petugas adhoc komisi pemilihan umum di Kabupaten Karawang tahun 2024.


    Perjanjian kerjasama tersebut telah ditanda tangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Senin (18/11/2024).


    Menurut Imam Santoso, para anggota badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya memiliki resiko dan perlu perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak dasar dan kesejahteraan para anggota adhoc yang masuk dalam kategori pekerja dapat terjamin.


    Total ada 33.141 anggota badan adhoc Kabupaten Karawang yang didaftarkan dalam 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. 


    Anggota badan adhoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yakni ketua, sekretaris dan pantia kelompok penyelenggara pemungutan suara, serta petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).


    "Semoga kerjasama ini bisa menjadi contoh nyata untuk meningkatkan awareness para pemberi kerja ataupun masyarakat pekerja akan pentingnya program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para peserta dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam.


    Penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para anggota badan adhoc yang menjalankan tugas dalam masa pemilihan umum di Kabupaten Karawang, jelas Imam.


    Setiap anggota atau petugas adhoc dilindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM), diantaranya manfaat JKK terdiri dari pengobatan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.


    Juga, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.


    Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. 


    Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +