KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Karawang melakukan sosialisasi program jaminan pensiun di RSUD Jatisari Kab Karawang. Sosialiasi ini bertujuan untuk mereminder dan meningkatkan kesadaran para pekerja tentang pentingnya manfaat program – program perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kesempatan ini yaitu program JP.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan, pada agenda sosialisasi ini kami menekankan kembali terkait pentingnya para pekerja mendapatkan perlindungan dari seluruh program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas program JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), serta JP (Jaminan Pensiun).
"Kami sangat mengapresiasi atas komitmen RSUD Jatisari Kab Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Imam.
Mulai September 2024, total 182 pekerja yang ada di RSUD Jatisari Kab Karawang yang sebelumnya mendapat perlindungan dari 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKM, JKK, JHT) sekarang sudah ditambah dengan 1 program perlindungan lagi yaitu program JP.
Program JP (Jaminan Pensiun) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya.
Sebab, memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, manfaat progam JP berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Dengan memahami update terbaru terkait kepesertaan dan program - program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada secara optimal," kata Imam.