• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu dan KPU Karawang Tidak Netral?

    Sabtu, 19 Oktober 2024
    Tim Hukum Acep-Gina, Pontas Hutahahean.


    KarawangNews.com - Dipertanyakan netralitas penyelenggara terkait nilai etika baliho petahana yang masih terpasang di sarana umum pemerintahan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang. 


    Hal itu disampaikan tim hukum nomor urut 1 pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara, Pontas Hutahahean, usai audiensi ke DPRD di Kabupaten Karawang.


    "Kita bicara soal etika tidak ada sanksi, kita pertanyakan dalam diskusi audiensi hari ini kepada Eksekutif, KPU dan juga Bawaslu, terkait baliho petahana yang masih berada di sarana umum pemerintahan tersebut," ungkap Pontas Hutahahean, Jumat (19/10/2024).


    Lanjut Pontas mengatakan, alasan KPU dan Bawaslu menurut kajiannya, itu bukan salah satu alat peraga kampanye (APK) terkait baliho atribut petahana yang masih berada di lokasi pemerintahan, mereka menyerahkan kepada eksekutif.


    "Dan ketika ditanya ke pihak eksekutif, mereka juga menafsirkan sama, itu bukan alat peraga kampanye," terangnya.


    Lebih jauh dia memaparkan, sementara di daerah-daerah lain untuk baliho petahana meski masih menjabat, baliho itu banyak diganti dan diturunkan.


    "Luar biasa kita apresiasi ke daerah lain itu, tapi alasan mereka di sini, posisi bupati itu masih bupati depinitif, dan terkait baliho petahana yang kita bicarakan itu etikanya bukan pada sanksi," kata Pontas menegaskan.


    Selain itu, dalam audiensinya, dia menanyakan terhadap KPU terkait debat Paslon yang akan disiarkan di media TV nasional. Tapi KPU berdalih hal itu ber-acuan kepada Pemda saja juga tender acara itu, karena dilihat lokasi lokasi lebih luas dan harga yang lebih murah itu yang diputuskan.


    Lanjut kata Pontas, bila KPU menyebut tidak perlu koordinasi dengan Paslon, diduga KPU itu telah melabrak aturan, padahal sudah diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024. Lalu dikatakannya juga koordinasi itu telah dilakukan dengan kami.


    "Tapi buktinya kami dari tim advokasi pemenangan Acep-Gina dan partai pengusung tidak mendapat kabar dari KPU," jelasnya.


    Dia juga menekankan KPU agar mengkaji ulang terkait media yang akan menyiarkan debat Paslon itu harus netral. 


    Sementara Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, untuk penunjukan media stasiun TV itu prosesnya, sangat panjang dengan berbagai pertimbangan.


    "Setelah rapat pleno pada bulan Agustus, kita survei tiga stasiun TV nasional yang diprioritaskan melalui pertimbangan tempat yang memadai dan harga lebih murah, lalu diadakan rapat penentuan dengan penganggaran dari tahun kemarin," kata Mari Fitriana.


    Dia menegaskan, untuk penentuan lembaga penyiaran, memang tidak mewajibkan KPU untuk berkoordinasi dengan Paslon atau tim kampanye. 


    "Karena itu kewenangan KPU kabupaten Karawang, dan kita anggarkan kerja sama penyiaran dengan Tv nasional tersebut di atas Rp 1,5 M," ujarnya. [Sukarya]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +