Kusnadi, S.H. |
KarawangNews.com - Jangan genit! Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan Kepala Desa (Kades) dilarang undang-undang, turut terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, S.H, pada saat sosialisasi untuk menjaga netralitas ASN, TNI-Polri, dan Kades dalam pengawasan partisipatif Pilkada di salah satu Aula hotel di bilangan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
"Tujuan dari sosialisasi hari ini adalah meminta ASN,TNI-Polri dan kepala desa dalam tahapan kampanye Pilkada, untuk menjaga citra diri dan bersikap netral," kata Kusnadi pada saat di wawancara, Selasa (8/10/2024) siang.
Diketahui kegiatan tersebut diikuti ASN, sejumlah lembaga terkait di antaranya, Bakesbangpol Karawang, PolPP, PGRI, TNI-Polri, dan juga perwakilan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Aksi).
Lanjut dia menandaskan, terkait netralitas tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Maka ada sanksi dan denda, jika pihak-pihak yang disebutkan tetap diikutsertakan ke dalam tim kampanye.
"Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda," jelasnya.
Lebih jauh Kusnadi mengatakan, terkait adanya informasi awal, dan bukan laporan formal ke Bawaslu. Panwascam di daerah sedang melakukan penelusuran.
"Kita saat ini sedang melakukan penelusuran, terkait informasi awal tersebut," ucapnya.
Penelusuran tersebut dilakukan kata Kusnadi, karena sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu No.9 Pasal 19 Tahun 2024.
"Adanya informasi ke kami, terkait ada sejumlah kepala desa yang melakukan deklarasi dan dukungan kepada calon tertentu," terangnya.
Ia menekankan, masyarakat harus berani melaporkan bila ada bukti temuan pelanggaran di Pilkada.
"Laporkan saja ke Bawaslu, jika ada bukti kasus pelanggaran tersebut," kata dia.
Selain itu diakuinya, pada Pilkada ini juga telah ada laporan resmi diterima, dan beberapa pihak terkait laporan itu sudah dipanggil ke Bawaslu Karawang.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini adalah jawaban sekaligus menekankan bagi kepala desa, dan juga ASN, untuk tidak genit.
"Ya, tahan dulu lah, bukan tidak boleh, kepala desa menentukan sikap politiknya, boleh!, tapi jangan diekspresikan."
"Nanti saja pada 27 November, dukungan itu dibuktikan di bilik suara," ujar dia menegaskan. [Sukarya]