Romadhoni. |
KarawangNews.com - Keberadaan baliho bergambar calon bupati Karawang petahana, H. Aep Syaepuloh, yang masih terpasang di berbagai lokasi pemerintah mendapat sorotan dari Ketua Tim Hukum Acep-Gina, Romadhoni S.Sy.
"Bawaslu harus tegas dan mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menurunkan baliho-baliho tersebut pasca sudah adanya PJs Bupati, karena ini sangat merugikan paslon kami Acep-Gina," tandas Romadhoni, Kamis (25/9/2024).
Dia menilai hal ini merugikan pasangan calon Acep-Gina selama masa kampanye, dan meminta Bawaslu untuk segera bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Pemasangan baliho tersebut jelas melanggar Pasal 54 dan Pasal 61 yang melarang petahana menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," ucapnya.
Disampaikan Romadhoni, menurut pantauan dan laporan dari tim pemenangan baik relawan maupun partai koalisi, baliho bergambar Bupati Karawang H. Aep Saepuloh tersebut masih terpasang di semua titik.
Ia menjelaskan, pada Pasal 54 Ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.
Lanjut dikatakannya, pada pasal 61 Ayat 1, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 54.
"Selain cuti di luar tanggungan negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya." ujarnya. (*)
Editor: Sukarya