Heigel. |
KarawangNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Hukum Indonesia (JHI) saran ke KPU Karawang jangan pedulikan pernyataan dari LBH Arya Mandalika.
Ramai sebelumnya pemberitaan LBH Arya Mandalika yang mendesak dan mengirim surat Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana untuk mendiskualifikasi bakal calon bupati (Bacabup) Karawang, Acep Jamhuri.
Pernyataannya itu diungkapkan bidang advokasi hukum dan politik LBH Arya Mandalika, Ari Sanjaya di kantor KPU Karawang, Selasa (10/09/2024), kemarin.
Dia menyampaikan, diduga Acep Jamhuri masih tersangkut perkara tindak pidana korupsi dan dugaan penistaan agama terkait adanya makam palsu yang berlokasi di Masjid Agung Syeh Quro Karawang.
Dendang Koswara, S.H. |
Terpisah, Ketua LBH JHI Karawang, Dendang Koswara, S.H, turut menyikapi pernyataan LBH Arya Mandalika. Ia menegaskan KPU Karawang jangan terlalu menggubris pernyataan dari LBH Arya Mandalika itu.
"Pernyataan dari LBH Arya Mandalika ke KPU Karawang jangan terlalu digubris itu konyol," sebutnya.
Di tempat yang sama ketika ditemui di kantor LBH JHI Karawang, pengamat sosial politik Heigel, menyikapi pernyataan LBH Arya Mandalika, ia mengatakan, Pilkada Karawang 2024 saat ini 'Head to Head'.
Menurut Heigel, di mana-mana pun artinya Pilkada itu adalah pertarungan. Artinya pertarungan dua petarung antara Aep-Maslani Vs Acep-Gina, dua tim yang memiliki point yang sama. Namun dua tim tersebut akan bertarung sengit dalam pesta demokrasi Pilkada, dan salah satu di antara mereka akan menjadi pemenang,” kata Heigel.
Dikatakannya, maka biarkanlah para petarung itu bertarung dengan gentleman, setara, Jurdil. Sedangkan KPU sebagai leges atau ketetapan tertulis dalam undang-undang PKPU Pilkada.
"Maka sewajarnya KPU Karawang jangan gubris pernyataan konyol dari LBH tersebut," ujar dia menegaskan. (*).
Editor : Sukarya.