• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara Konflik atau Koeksistensi?

    Minggu, 01 September 2024


    Oleh Jasmin Raudah

    Mahasiswi STEI SEBI Depok


    Kedaulatan negara merupakan prinsip abecedarian yang menjadi dasar hubungan internasional dan pembentukan negara ultramodern. Di sisi lain, hukum internasional berfungsi sebagai kerangka kerja yang mengatur interaksi antarnegara, mengatur berbagai isu mulai dari hak asasi manusia hingga perdagangan internasional. 


    Namun, muncul pertanyaan penting apakah hukum internasional mengancam kedaulatan negara atau justru memperkuatnya?


    Konsep Kedaulatan Negara Kedaulatan negara adalah hak eksklusif suatu negara untuk mengatur urusan domestiknya tanpa campur tangan pihak luar. Ini mencakup kontrol penuh atas wilayah, rakyat, dan kebijakan pemerintah. 


    Prinsip ini ditegaskan dalam Piagam PBB, khususnya dalam Pasal 2( 1), yang menyatakan bahwa organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan semua anggotanya. 


    Hukum Internasional Pengertian dan Tujuan Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan norma yang mengatur hubungan antarnegara dan aktor internasional lainnya. 


    Tujuannya adalah untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban dalam komunitas internasional, dengan cara mengatur berbagai isu seperti perdamaian, keamanan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.


    Interaksi antara Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara


    1. Keterbatasan Kedaulatan oleh Hukum Internasional Dengan berkembangnya hukum internasional, kedaulatan negara tidak lagi bersifat absolut. Negara- negara harus mematuhi perjanjian internasional yang mereka ratifikasi, yang terkadang membatasi hak mereka dalam membuat kebijakan domestik. 


    Contohnya adalah kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai perjanjian internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik( ICCPR).


    2. Hukum Internasional sebagai Penguat Kedaulatan Sebaliknya, hukum internasional juga dapat dilihat sebagai alat untuk memperkuat kedaulatan negara. Dengan menetapkan aturan yang diakui secara internasional, hukum ini memberikan legitimasi bagi tindakan negara di arena global. 


    Misalnya, hukum internasional melindungi integritas teritorial negara dari ancaman luar melalui larangan penggunaan kekuatan yang tidak sah.


    3. Tantangan dalam Penegakan Hukum Internasional Meskipun hukum internasional diakui secara luas, penegakannya seringkali tergantung pada kesediaan negara untuk mematuhi aturan tersebut. 


    Tidak adanya otoritas sentral yang dapat memaksa negara untuk tunduk pada hukum internasional seringkali menyebabkan pelanggaran tanpa konsekuensi yang signifikan. 


    Misalnya, dalam kasus- kasus intervensi militer tanpa mandat PBB, kedaulatan negara sering kali dilanggar, namun penegakan hukum terhadap pelaku intervensi tersebut sangat lemah. 


    Kasus- Kasus Terkini Konflik atau Koeksistensi?


    1. Konflik di Timur Tengah Konflik di Suriah menjadi contoh di mana prinsip kedaulatan negara berbenturan dengan hukum internasional. 


    Intervensi oleh berbagai negara, baik yang didasarkan pada alasan kemanusiaan maupun kepentingan nasional, menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana hukum internasional dapat melindungi atau mengancam kedaulatan negara.


    2. Pengakuan Kemerdekaan Kosovo Kasus pengakuan kemerdekaan Kosovo dari Serbia menunjukkan bagaimana hukum internasional dapat mendukung perubahan batas- batas negara, yang secara langsung menyentuh isu kedaulatan. 


    Meskipun beberapa negara mengakui kemerdekaan Kosovo, yang lain menolaknya, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Serbia. Kesimpulan Hubungan antara hukum internasional dan kedaulatan negara adalah kompleks dan dinamis. 


    Sementara hukum internasional dapat membatasi kedaulatan dalam beberapa aspek, ia juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi dan memperkuatnya. 


    Dalam period globalisasi yang semakin terintegrasi, negara- negara harus menavigasi antara menjaga kedaulatan nasional mereka dan berpartisipasi dalam sistem hukum internasional yang semakin luas dan kompleks. 


    Pada akhirnya, koeksistensi antara keduanya memerlukan keseimbangan yang hati- hati dan kesadaran akan pentingnya saling menghormati di antara negara- negara.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +