Agus Ferryanto, S.H.,M.H. |
KarawangNews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus segera menyerahkan sertifikat jalan lingkar Tanjungpura ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Agus Ferryanto, SH, MH., Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, mendorong penyelesaian polemik di Jalan Lingkar Tanjungpura tersebut.
"Guna pengakuan hak atas tanah yang melibatkan Kementerian PUPR RI, dan akan segera dibuatkan sertifikat jalan nasional," ungkap Agus Ferryanto, Rabu (21/8/2024).
Lebih jauh disampaikan Agus Ferryanto disapa akrab Ferry mengatakan, pertama Pemkab Karawang sudah berkomitmen dan membuat perjanjian dengan kementerian PUPR, tentang Jalan Lingkar Tanjungpura akan dijadikan Jalan Nasional, dengan kesepakatan Pemkab Karawang menyediakan lahan dan pembebasan seutuhnya kewajiban Pemkab Karawang.
"Sedangkan Kementerian PUPR akan membangun konstruksi jalannya. Selain itu, Kementerian juga diminta untuk menyerahkan jalan nasional johar-tuparev kepada Pemkab Karawang untuk dijadikan jalan Kabupaten," paparnya.
Kedua, kata Ferry, ada beberapa temuan di lapangan kami sinyalir banyak bangunan-bangun yang banyak mencaplok tanah bahu jalan nasional lingkar Tanjungpura tersebut.
"Dan kami menemukan beberapa kasus di lapangan. Di antaranya ada yayasan membuat akses dengan membongkar trotoar dan bangunan temboknya juga lebih ke depan, di dalamnya terdapat tiang listrik yang notabene itu masih batas tanah jalan," terangnya.
Ia menyebut, kami sinyalir pembongkaran tersebut belum ada ijin dan sewanya jika digunakan untuk kepentingan yayasan. Ada juga beberapa perusahaan yang melakukan hal yang sama. Ini jelas merugikan negara.
"Temuan-temuan ini akan segera kami laporkan ke APH, agar ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Permasalahan seperti ini akan terus terjadi, sepanjang Kementerian PUPR belum memiliki sertifikat jalan nasional, maka kementerian PUPR tidak ada "legal standing" untuk menindak para pelaku-pelaku dikemudian hari.
"Ini tentu diakibatkan oleh tidak komitmennya Pemkab Karawang menyelesaikan sertifikat tanah jalan nasional tersebut." tukasnya.
Apalagi saat ini, klien kami H. Imas pemilik lahan SHM. No. 995 sudah digunakan sebagai jalan, namun belum dibayar. Tentu, bagaimana bisa menyerahkan sertifikat tanah jalan nasional tersebut, jika tanah klien kami saja belum dibayar.
Kami, saat ini menunggu itikad baik (good will) dari Pemkab Karawang, bayarkan tanah klien kami, sebagaimana yang sudah direkomendasikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang kepada Bupati Karawang.
Ia menekankan, jika tidak menghargai hak klien kami selaku warga masyarakat Karawang yang memegang hak atas tanah, tentu klien kami akan gunakan haknya dan akan kuasai objek tanahnya tersebut, pernyataan ini di RDP sudah berkali-kali diungkapkan dan disaksikan oleh Pemkab Karawang serta perwakilan Forkopimda Karawang.
Kami ingatkan, semakin Pemkab Karawang tidak segerakan penyerahan sertifikat tanah jalan lingkar Tanjungpura tersebut, untuk bisa diajukan sertifikat jalan nasional.
"Maka kasus-kasus lain akan terus bermunculan, dan Kementerian PUPR tidak akan dapat membuktikan apapun ke depannya jika kemudian hari banyak oknum-oknum yang akan menggunakan tanah-tanah di bahu jalan yang seharusnya sudah bersertifikat jalan nasional. Ini akan jadi Boomerang dikemudian hari, APH tidak bisa lagi tutup mata atas persoalan ini," ujar Ferry. (red)