• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PKB Karawang Bisa Usung Yana Suyatna Tanpa Koalisi

    Selasa, 20 Agustus 2024
    H.R. Yana Suyatna ketika menerima rekomendasi dari Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Syaeful Huda di kantor DPW PKB Jawa Barat.


    KarawangNews.com - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang, Jawa Barat bisa mengusung H.R Yana Suyatna di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tanpa koalisi.


    Hal itu dikatakan pendukung Yana Suyatna, Gus Hamzah, jumlah suara PKB Karawang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebanyak 147.592 suara.


    "Ini untuk menjawab ambigu PKB Karawang terhadap Yana Suyatna," ucapnya, Selasa (20/8/024) siang.


    Kata dia, sebelumnya PKB sudah menyatakan 95 persen akan mengusung Yana Suyatna di Pilkada Karawang 2024, tetapi kini sikapnya ambigu, tidak berani menyatakan diri kepada koalisi, partai PKB punya calon wakil bupati untuk dipasangkan dengan calon bupati petahana, H. Aep Syaepuloh.


    "Jika PKB serius mengusung Yana Suyatna, PKB tak harus berkoalisi lagi, bisa mencalonkan Yana tanpa koalisi," jelasnya.


    Hal itu seperti dikutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK)No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

    Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:


    Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:


    a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut


    b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut


    c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut


    d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut


    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:


    a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut


    b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut


    c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut


    d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Sukarya)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +