Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E. |
KarawangNews.com - Tanah seorang warga yang berada tepat di akses lingkar Jalan Baru Tanjungpura, kasusnya sampai saat ini terus bergulir seiring silih berganti pemerintahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh, S.E., ketika dikonfirmasi usai giatnya terkait permasalahan itu, ia mengatakan, secara rinci tidak tahu, kita lihat saja nanti dan tinggal ditanyakan ke pusat karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
"Tinggal ditanyakan saja ke pusat, itu bukan lagi kewenangan kita, karena jalan lingkar Jalan Baru Tanjungpura sudah menjadi akses jalan nasional," terang Bupati Aep Syaepuloh, Rabu (31/7/2024).
Diketahui publik tanah bersertifikat dengan pengakuan Surat Hak Milik (SHM) nomor 995, seluas 2 ribu meter persegi telah digunakan jalan lingkar Jalan Baru - Tanjungpura. Menyisakan polemik pembebasan salah satu bidang jalannya tersebut diklaim milik warga belum terselesaikan Pemerintah Kabupaten Karawang selama ini.
Terpisah, mengetahui hal tersebut kuasa hukum warga pemilik tanah, Agus Ferryanto, SH., MH., mengkritik sikap Bupati Karawang Aep Syaepuloh, terkait keluhan seorang warga yang sudah sekian lama memperjuangkan haknya itu.
"Bupati seharusnya lebih reaktif, karena sudah banyak pemberitaan di media, tapi beliau terkesan tidak tahu," ucapnya.
Menurut Agus Ferryanto menuturkan, kliennya telah lama bersabar mengikuti proses persuasif mengadukan permasalahan ini melalui legislatif dan pihak terkait, kemudian RDP ketiga akan digelar dengan DPRD Karawang, pada Kamis 1 Agustus 2024 hari ini.
Selanjutnya ia akan mempertanyakan transparansi pemerintah dalam mengurus status tanah tersebut. Dan juga menekankan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, jika tidak ada penyelesaian.
"Setelah RDP ketiga dan terakhir ini, klien kami akan langsung menguasai tanah tersebut yang menjadi haknya secara hukum," ujarnya. [sky]