• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dalam Pelayanan Paten Pemkab Karawang

    Selasa, 13 Agustus 2024


    KarawangNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Karawang selalu ikut dalam kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Pemerintah Kabupaten Karawang, ini merupakan agenda jemput bola pemerintah daerah Karawang untuk mendekatkan semua pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

     

    BPJS Ketenagakerjaan Karawang dilengkapi dengan mobil pelayanan khusus, membuka stand pelayanan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga konsultasi terkait data kepesertaan, maupun mendapatkan informasi perihal beragam manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Imam Santoso menyampaikan, pasyarakat pekerja, khususnya para pekerja mandiri, tidak perlu repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan dari program BPJS ketenagakerjaan.

     

    Dia menyebutkan, hanya dengan iuran Rp 36.800 per bulan, peserta pekerja mandiri seperti tukang ojek, pedangan, nelayan, petani dan lainnya bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dengan beragam manfaatnya.


    Diantaranya, ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja) mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan manfaat yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.


    Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

      

    Untuk Jaminan Kematian memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. 


    Selain itu, jaminan hari tua sebagai tabungan dana di masa tua, untuk menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.


    Pada agenda Paten ini juga dilakukan kegiatan simbolis kartu kepesertaan kepada salah satu nelayan yang ada di daerah Klari, Karawang, atas nama Eman yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2024.

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +