KarawangNews.com - Sebanyak 550 atlet SSB yang mengikuti kompetisi grassroots 2024 goest to liga grassroot 2025 se-Kabupaten Karawang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan atlet.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan, 550 atlet SSB tersebut terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan banyak manfaatnya.
JKK memiliki manfaat ketika atlet mengalami kecelakaan kerja selama mengikuti kompetisi akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Sedangkan JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Imam Santoso, olahraga sepakbola yang digeluti para atlet SSB, merupakan olahraga dengan tingkat risiko cedera yang cukup tinggi, sehingga para atlet perlu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk memproteksi risiko tersebut.
Dengan di daftarkannya para atlet pada program BPJS Ketenagakerjaan maka atlet, keluarga, maupun klubnya sudah tidak memikirkan biaya perawatan ketika mengalami risiko cedera ringan maupun cedera berat.
"Para atlet bisa fokus mengikuti kompetisi untuk menjadi juara," ucapnya.
Dikatakan Imam Santoso, BPJS Ketenagakerjaan terus aktif melakukan edukasi terkait pentingnya pelindungan program BPJS Ketenagakerjaan untuk para atlet di berbagai cabang olahraga.
"Semoga kedepannya semua atlet di Kabupaten Karawang bisa terlindungan sepenuhnya oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam.