Audiensi kuasa hukum warga Ketua BPPH Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto, S.H.,M.H, bersama sejumlah pihak di Pemkab Karawang. |
KarawangNews.com - Warga desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Provinsi Jawa Barat, segera membayar tanah seluas kurang lebih 2000 M2 di lingkar Jalan Baru-Tanjungpura yang digunakan akses jalan nasional.
Menyikapi polemik tersebut kuasa hukum warga Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto, S.H.,M.H, menggelar audiensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, Kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang.
"Klien kami sudah bertahun tahun mencari keadilan terkait lahannya itu dan meminta Pemkab Karawang segera membayar," kata Agus Ferryanto, Senin (8/7/2024).
Lanjut Ferry mengatakan, setelah berkali-kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang, namun tidak ada tanggapan dan akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami itu.
Disampaikan Ferry pada saat audiensi, pihaknya sudah memperlihatkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan kliennya itu, dan sudah di validasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran tersebut yang diklaimnya sudah dibayar ke klien kami.
Lebih jauh dikatakannya, sesuai hasil RDP hari ini, komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua Minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami, jika tidak ada buktinya maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami itu.
"Hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien kami atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar Tanjungpura tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang di mana lahan tersebut sudah dibangun Jalan Baru lingkar Tanjungpura.
"Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak- pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win-win solution," kata dia.
Dikatakan Khoerudin, saat RDP, pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sedangkan warga memliki bukti sertifikat tanah di lahan tersebut.
Karena itu merupakan hak warga, sambungnya, ini menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir Jalan Baru lingkar Tanjungpura itu.
"Kami memberikan tenggat waktu ke Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga jika tidak maka Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut," tandasnya. (**)