H. Sulhan. |
KarawangNews.com - Tanah wakaf yang belum disertipikatkan rawan diperjual belikan, banyak kasus tanah yang diwakafkan orangtuanya malah dijual anak dan cucunya.
Hal itu dikatakan Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Jawa Barat, H. Sulhan, di kantornya.
Jika tanah wakaf sudah bersertipikat, secara hukum akan mengikat wakaf dan tidak bisa diperjual belikan pihak keluarga.
"Di tahun 2024 ini, sertipikat yang sudah jadi sebanyak 40 sertipikat dan 20 sertipikat lagi masih diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia.
Untuk itu, pihaknya menggenjot Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera mensertipikatkan tanah wakaf.
Dengan demikian, pada Selasa (2/7/2024), Kantor Kemenag Karawang melatih 30 operator Elektronik Akte Ikrar Wakaf (EAIW) KUA se-Kabupaten Karawang.
Dijelaskan H. Sulhan, ada sejumlah operator EAIW KUA tidak rutin melakukan input data ke pusat, sebab di KUA banyak pegawai muda yang menggantikan pegawai pensiun.
"Ini jadi kendala, makanya kita melatih operator muda agar bisa menginput data wakaf," ucapnya.
Di sisi lain, kata H. Sulhan, kendala mengurus tanah wakaf, pihak keluarga pemberi wakaf kebanyakan belum mengurus pemisahan sertipikat tanah keluarga dengan tanah yang diwakafkan ke BPN.
"Kendalanya biaya pecah sertipikat, pihak keluarga belum mengurusnya," kata dia.