Nenek Tuti Haryati perjuangkan keadilan tanah miliknya di sidang Pengadilan Negeri Karawang, Provinsi Jawa Barat. |
KarawangNews.com - Seorang nenek di Karawang Jawa Barat, setelah keluar dari ruang sidang berteriak histeris meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Diketahui teriakan histeris nenek Tuti Haryati dan putrinya tersebut, mengharapkan keadilan atas gugatan tanah yang dihadapinya saat ini.
Dalam pernyataannya, Tuti mengungkapkan, dirinya telah memenangkan sidang sengketa tanah dengan pengembang perumahan hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, ia sangat terkejut ketika mendapati ada pihak yang tidak dikenalnya menggugat kembali kepemilikan tanah yang sama di PN Karawang.
"Kami sudah menang di pengadilan bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan kami sangat terkejut, ada pihak yang tidak dikenal menggugat kami di PN Karawang dengan obyek tanah yang sama dan tanah tersebut sudah diurug pihak tak kami kenal," ujar Tuti kepada awak media, Rabu (3/7/2024).
Diterangkannya, lahan yang disengketakan itu sudah diputus Mahkamah Agung Indonesia dengan Nomor: 2657 K/PDT/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 jo Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 973/PK/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023.
Ia mengaku memiliki sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut. Ia berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas haknya.
"Tolong kami Pak Presiden, tolong kami Pak Menteri, tolong kami Pak Hakim. Saya ini sudah tua, sudah sakit-sakitan, saya ingin hidup tenang, saya minta keadilan," tutur Tuti dengan berurai air mata.
Didampingi Rini Anihayati, putri Tuti, juga menyampaikan, keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, mereka tidak lagi bisa membayar PBB dan sertifikat tanah karena telah dicabut.
"Kami merasa sangat didzalimi oleh orang yang tidak kami kenal," ujar Rini, sambil memperlihatkan dua sertifikat tanah yang disengketakan.
"Padahal kami sudah memenangkan PK di Mahkamah Agung atas sengketa tanah, namun mengapa ada gugatan lagi dengan obyek tanah yang sama? Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah yang memang hak kami ini," tandas Rini.
Keluarga ini berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan yang layak mereka dapatkan.
Sementara, pihak pengembang perumahan pada saat hendak diwawancara wartawan, tidak berkenan untuk memberikan keterangan, malah mengalihkannya kepada saksi dari pihaknya yang merupakan seorang mediator pengadaan tanah untuk perumahan tersebut.
Mediator yang bernama Redi Herdina kemudian menjelaskan, lahan yang disengketakan itu berupa sawah yang luasnya 1 hektare lebih, namun sebagian sudah ada pengurugan yang dilakukan pihak perusahaan.
"Lahan itu berupa sawah, baru sekitar seperempat dari luas lahan itu sudah diurug oleh perusahaan, ya masih lebih luas yang belum. Luasnya sekitar 1 hektare lebih," ungkapnya.
Diterangkannya, sidang yang digelar, hanya mendengar kesaksian darinya dan belum ada keputusan.
"Saya baru kali ini ikut dalam persidangan, belum ada keputusan apapun. Tadi hanya mendengarkan kesaksian saya saja," kata Redi. (rls)