• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Persidangan Setempat Sengketa Tanah Digelar PN Karawang di Perumahan CSG

    Jumat, 19 Juli 2024
    Situasi di lokasi pada saat persidangan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Karawang.


    KarawangNews.com - Persidangan Setempat (PS) digelar Pengadilan Negeri Karawang di lokasi sekitar Perumahan Citra Swarna Grande, di wilayah Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (18/7/2024).


    Persidangan Setempat tersebut sebagai sidang lanjutan dalam sengketa tanah antara Tuti Haryati dan putrinya Rini Anihayati melawan PT Graha Artha Kencana, yang terlibat dalam pengembangan perumahan CSG.


    Diketahui tanah yang dulunya merupakan lahan sawah kini menjadi objek perselisihan karena sebagian besar telah diuruk untuk pembangunan perumahan. 


    Menurut Junaedi, mantan penggarap lahan tersebut, ia menggarap lahan tersebut dari tahun 1996 hingga 2016 atas perantaraan Tuti Haryati.


    "Saya yang menggarap lahan ini sejak tahun 1996, dan pada 2016 lahan tersebut dibeli oleh Bu Haji Tuti. Sekarang sebagian lahan ini sudah menjadi bangunan," ujar Junaedi di lokasi sidang.


    Ditimpali Rini Anihayati (anak) pemilik tanah seluas 7000 meter persegi di lokasi tersebut, menjelaskan, sengketa ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan mengalami proses peninjauan kembali hingga putusan pada Januari 2024. 


    Namun, dalam beberapa bulan terakhir, gugatan baru dengan pokok perkara yang serupa diajukan kembali oleh pihak yang sama.


    "Pada sidang kali ini, kami melampirkan bukti foto terbaru untuk mendukung bukti dokumen tentang urugan lahan," ungkap Rini. 


    Kami kata Rini masih menunggu kesimpulan dari pengadilan yang dijadwalkan pada tanggal 1 Agustus melalui e-court.


    Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek hukum yang disengketakan masih dapat diidentifikasi dengan jelas sesuai sertifikat yang ada. 


    Sementara itu, PT Graha Artha Kencana belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sidang ini.


    Demikian berita ini kami sampaikan dari Karawang, semoga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan sengketa tanah ini. (**)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +