• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Karawang Ditagih, Segera Bayar Tanah Milik Warga di Lingkar Jalan Baru

    Rabu, 03 Juli 2024
    Kuasa Hukum, Agus Ferryanto, S.H.
    ,M.H.


    KarawangNews.com - Terus berlanjut, polemik pengakuan hak tanah milik warga di akses lingkar Jalan Baru - Tanjungpura yang belum diselesaikan Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,


    Permasalahan tersebut saat ini ditangani Komisi I DPRD Karawang yang menunda dan menjadwalkan ulang pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kuasa hukum penggugat. Terkait ganti rugi tanah yang digunakan pemerintah sebagai akses jalan nasional.


    Keputusan itu diambil setelah hasil RDP pada 20 Juni 2024 menyarankan penjadwalan ulang dari semula tanggal 4 Juli 2024 menjadi tanggal 8 Juli 2024.


    Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Agus Ferryanto, S.H., M.H., kuasa hukum dari pemilik tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 995, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. 


    "RDP terkait polemik ganti rugi tanah yang belum dibayarkan oleh Pemkab Karawang harus diundur ke tanggal 8 Juli 2024 karena beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian PUPR, memiliki agenda di luar kota pada tanggal 4 Juli 2024," ujarnya pada awak media, Selasa (2/7/2024).


    Kuasa hukum Agus Ferryanto disapa akrab Ferry berharap kehadiran pihak terkait semuanya, pada tanggal 8 Juli mendatang akan memperlancar proses penyelesaian ganti rugi tanah tersebut.


    "Kami berharap RDP ini dapat memberikan solusi cepat agar hak klien kami segera dibayarkan dan menghindari kerugian lebih lanjut," ucap Ferry. 


    Lebih jauh Ferry juga menyoroti masalah administratif terkait pengakuan hak atas tanah warga selama ini, jika telah dibebaskan Pemkab Karawang, namun masih terdapat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap kliennya. 


    "Jika tanah tersebut memang telah dibebaskan, sertifikat tanah seharusnya sudah ditarik dan status PBB tidak lagi berlaku," tandasnya.


    Ia mengingatkan, agar pengambil keputusan dari semua pihak terkait, hadir di RDP tanggal 8 Juli 2024 untuk memutuskan nasib tanah tersebut. 


    "Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut karena yang paling dirugikan adalah klien kami, yang merupakan bagian dari masyarakat," ujarnya. (red)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +