Abdul Majid, S.H.,M.S.i. |
KarawangNews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang sosialisasikan data penting dokumen Akta Kematian bagi masyarakat di 30 Kecamatan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Disdukcatpil Karawang, Abdul Majid.SH.,M.Si, dalam kunjungannya di kantor Kecamatan Tirtamulya, ia memaparkan pada awak media KarawangNews.com.
"Kegiatan sosialisasi ini, dilakukan Disdukcatpil ke 30 kecamatan di Kabupaten Karawang, dengan tujuan mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan data kematian keluarga mereka agar administrasi kependudukan tervalidasi dengan baik," kata Abdul Majid, Jumat (26/72024).
Lanjut Abdul Majid menuturkan, akta kematian adalah dokumen penting yang secara hukum menyatakan seseorang telah meninggal secara resmi.
"Dengan memiliki akta kematian yang valid, kita dapat menghapus data orang yang telah meninggal dunia dari sistem kami, untuk memastikan bantuan dan administrasi yang diberikan sesuai dengan kondisi aktual," tuturnya.
Diterangkannya, proses penerbitan akta kematian disederhanakan untuk memudahkan masyarakat
dengan persyaratan yang dibutuhkan antara lain seperti KTP, dua orang saksi, surat keterangan yang telah ditandatangani kepala desa dan dapat langsung diproses di kantor Disdukcatpil.
"Dengan menghadirkan dokumen yang lengkap, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan kematian keluarganya, sehingga kami dapat memperbarui basis data dengan tepat," ujarnya. [Sukarya]