• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berpolemik, Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karawang Terancam Diportal

    Senin, 29 Juli 2024
    Kuasa Hukum, Agus Ferryanto, S.H.,M.H.


    KarawangNews.com - Lahan warga yang dipakai akses Jalan Baru Lingkar Tanjungpura - Karawang masih berpolemik, sampai saat ini belum ada legalisasi dari instansi terkait yaitu Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, meski sudah menjadi jalan nasional.


    Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan warga pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Agus Ferryanto, SH., MH, juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang.


    "Kami meminta ada kunjungan langsung dari pihak terkait untuk memeriksa fisik lahan klien kami, yang sudah digunakan bertahun-tahun oleh PT, pihak Pemkab Karawang. Sekaligus agar Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang membawa ahli ukur dan menentukan titik batas hak klien sesuai SHM yang dimiliki," terang Agus Ferryanto, Senin (29/7/2024).


    Lanjut Ferry mengatakan, hal itu penting mengingat jika selama ini tidak ada keseriusan dari Pemkab Karawang. Maka langkah berikutnya adalah klien kami akan menempati objek lahan tanahnya itu dan jika perlu kami akan buatkan portal khusus jika nanti ada yang ingin lewat tanah  tersebut.


    Selanjutnya Advokat yang disapa akrab Kang Ferry itu menekankan, semestinya minggu kemarin ada Rapat Dengar Pendapat (RDP), sesuai dengan hasil RDP sebelumnya yang memutuskan rapat kembali setelah dua minggu. Namun karena ada giat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, maka dijadwalkan RDP tersebut minggu ini tepatnya hari Kamis, 1 Agustus 2024. 


    "RDP ini yang ketiga dan terakhir. Kami meminta kepada Komisi I dengan telah tiga kali berturut-turut agenda pembahasan hak kepemilikan klien kami, nantinya kami meminta dibuatkan berita acara resmi dan kesimpulan ataupun rekomendasi buat semua pihak yang berkepentingan," bebernya.


    Selain itu, dikatakan Kang Ferry melalui media KarawangNews.com, ia menegaskan, kami memberitahukan ke khalayak ramai, jika RDP ketiga dan terakhir nanti, jika pihak Pemkab Karawang abai atas hak klien kami dan tidak memberikan keputusan untuk membayar tanah itu.


    Maka, dengan berat hati klien kami akan mengambil tindakan  penguasaan lahan miliknya. Karena dengan tidak memberikan keputusan, berarti Pemkab Karawang sudah jelas sikapnya, dan jangan sampai ada masyarakat yang komplain atas tindakan tegas  tersebut.


    "Jangan terkesan, pemilik tanah tidak memberikan keleluasaan atas akses jalan tersebut, ini sudah beberapa kali pertemuan, semestinya Pemkab Karawang dan Kementerian PUPR segera putuskan persoalan hak warga masyarakat itu," tegasnya.


    Ia menandaskan, setelah ini kami akan laporkan persoalan pembebasan lahan Jalan Baru Lingkar Tanjungpura tersebut, yang kita ketahui pembangunan sampai perawatan dan perbaikannya itu menggunakan anggaran APBN.



    "Kita akan laporkan ke semua APH dan institusi Ombudsman RI atas adanya hak warga yang terampas diduga tanpa melalui aturan hukum yang benar," ujarnya. (sky/red)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +