Eka Sanatha menyalurkan santunan JKM. |
KarawangNews.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Eka Sanatha menyalurkan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Carda, aparat Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran.
Carda, merupakan perangkat Desa Purwajaya yang telah didaftarkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2023.
Dua program tersebut yaitu, jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Kata Imam Santoso, JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja.
JKM ini memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja.
Tak hanya dapat Rp 42 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada dua anak ahli waris, beasiswa mulai dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, maksimal hingga Rp 175 juta.
"Sedangkan JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," kata Imam Santoso.
Dia menyebutkan, JKK memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, peserta JKK ini akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, selama perawatan dan tidak bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja," jelasnya.
Sampai saat ini, sudah 13 perangkat Desa Purwajaya yang telah didaftarkan dalam program perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, 3 diantaranya statusnya sudah nonaktif.
"Kami berkomitmen untuk aktif bersinergi dengan pemerintah desa guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja di ekosistem desa," ucapnya.
Kata Imam Santoso, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk perangkat desa, tapi boleh pekerja mandiri di desa tersebut, agar para pekerja bisa bekerja dengan aman, nyaman serta bebas cemas, karena terlindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan.