• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perangkat Desa Rangkap Jabatan PPK, Ini Tanggapan Kabid Pemdes dan Sekretaris PDPSP

    Minggu, 02 Juni 2024
    Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang, Andri Irawan.


    KarawangNews.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Andri Irawan menanggapi terkait adanya polemik perangkat desa yang menjalankan tugas secara rangkap jabatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilukada 2024.


    "Ketentuannya adalah larangan rangkap jabatan pada jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan," kata Andri Irawan, Minggu (2/6/2024).


    Lanjut Andri menerangkan, dengan demikian, kembali pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemiluan atau PPK itu sendiri.


    "Iya, jika di peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemiluan tidak terdapat larangan, maka tidak terdapat larangan. Dan begitu juga sebaliknya," tandas Andri.


    Terpisah, disikapi Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), Aan Karyanto menuturkan, terkait perangkat desa yang rangkap jabatan, ada dua pandangan yang berbeda antara pro dan kontra, tetap kita hormati dua pandangan tersebut.


    "Tapi kalau saya secara pribadi berpendapat, harusnya yang bersangkutan untuk memilih satu di antara dua, pilih PPK atau bendahara desa," ucapnya.


    Persoalannya adalah sambung Aan, adanya warga setempat di desa tersebut yang mendorong untuk yang bersangkutan bersikap. Artinya ada yang mempermasalahkan rangkap jabatan. "Sekali lagi ada yang mempermasalahkan," tandas Aan.


    Lanjut dia menyampaikan, meskipun sisi hukum di PKPU Nomor 8 Tahun 2022, hanya menjelaskan porsi pegawai desa itu boleh di sekretariat PPS. 


    Tetapi kalau melihat di undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, ada Larangan perangkat desa rangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. ada di pasal 51 huruf i.


    "PPK diatur oleh undang - undang Pemilu sedangkan perangkat desa, dalam hal ini bendahara diatur oleh undang-undang tentang desa," tambahnya.


    Selain itu menurutnya, terkait perbedaan pendapat tersebut, itu hal biasa dan tidak menjadi perdebatan.


    "Kita kembalikan lagi kepada yang bersangkutan maupun kepada pihak-pihak yang punya kewenangan," ujar dia. 


    Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana dalam pesan jejaring WhatsApp menyampaikan, perangkat desa yang rangkap jabatan jadi PPK disebutkannya, tidak melanggar aturan.


    "Di persyaratan untuk menjadi PPK tidak ada larangan untuk rangkap jabatan. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," terangnya. [Sukarya]

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +