KarawangNews.com - Memalukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ditagih ganti rugi, diduga belum membayar lahan seorang warga di akses lingkar Jalan baru - Tanjungpura, Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kuasa Hukum warga Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto. |
Hal itu terungkap ketika Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto, bertindak sebagai kuasa hukum yang mendampingi seorang warga menuntut ganti rugi lahan ke Pemkab Karawang dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang.
Tuntutan tersebut diajukan Agus Ferryanto terkait meminta segera dilakukan pembayaran tanah seluas kurang lebih 2000 m2 yang diduga belum dibayar Pemerintah Kabupaten Karawang kepada kliennya.
Lahan itu berlokasi di jalan baru lingkar Tanjungpura Karawang, yang kini telah di bangun akses jalan Tanjungpura-Klari dan sudah menjadi objek jalan nasional.
Dalam RDP tersebut Agus Ferryanto mengatakan, kliennya sudah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar Pemkab, namun setelah berkali-kali mengadukan ke Pemkab Karawang, sampai saat ini tidak ada tanggapan dan akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang.
Diketahui, pada kesempatan RDP itu juga turut hadir perwakilan warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang.
"Melalui langkah RDP dengan Komisi I DPRD Karawang hari ini. Meminta agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami," tandas Agus Ferryanto menekankan dalam siaran persnya di hadapan awak media, Kamis (20/6/2024)
Lanjut Ferry mengatakan, saat audiensi tadi, pihaknya sudah memperlihatkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan klien kami dan sudah divalidasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang diklaimnya sudah dibayar ke klien kami itu.
"Sesuai hasil RDP hari ini, komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua Minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami. Jika tidak ada buktinya maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami," bebernya.
Ia menegaskan, hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar Tanjungpura tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang di mana lahan tersebut sudah dibangun jalan baru lingkar Tanjungpura.
"Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win-win solution," ucapnya.
Dikatakan Khoerudin, saat RDP, pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sedangkan warga memliki bukti sertifikat tanah di lahan tersebut.
Selanjutnya ia menyampaikan, kami memberikan tenggat waktu Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga jika tidak maka Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut.
"Karena itu merupakan hak milik warga, ini menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut, dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjungpura yang sudah menjadi akses jalan nasional," ujarnya. [sky/red]