Mari Fitriana. |
KarawangNews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menerangkan tidak ada aturan yang dilanggar terkait perangkat desa yang bertugas rangkap menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilukada 2024.
Hal tersebut disampaikan Mari Fitriana ketika menyikapi mencuatnya pemberitaan perangkat desa Bendahara Pisangsambo disorot warga karena rangkap jabatan PPK di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat.
"Di persyaratan untuk menjadi PPK tidak ada larangan untuk rangkap jabatan. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar," tulis Mari menegaskan pada KarawangNews.com, Minggu (2/6/2024).
Hal senada disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tirtajaya, Asep Sudrajat mengatakan, tiap ada pemilu isyu ini selalu muncul. Terkait perangkat desa yang rangkap jabatan PPK, tinggal yang bersangkutan harus pandai pandai membagi waktu.
"Aturannya sudah jelas selama aturan KPU tidak melarang dan tidak membatasi sah sah saja," timpalnya.
Menurut Asep panitia pemilihan kecamatan itu bertugas dalam jangka waktu tertentu sifatnya sementara.
"Lagi pula PPK kan sifatnya adhok, bukan lembaga permanen," ujarnya. [Sukarya]