Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang. |
KarawangNews.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang tolak Rancangan undang-undang (RUU) terkait larangan penyiaran investigatif yang membungkam kebebasan Pers.
Pernyataan tegas penolakan tersebut disampaikan Ketua SMSI Karawang, Suhlan Pribadi yang tertuju pada Pasal 50B ayat 2 huruf c ihwal larangan menayangkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, selain berupaya membungkam pers juga mengancam iklim demokrasi Indonesia.
"RUU ini menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi," kata Suhlan Pribadi, Rabu (29/5/2024).
Lanjut Suhlan mengatakan, RUU Penyiaran juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pelarangan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan menutup akses terhadap transparansi dan pengawasan dalam pemerintahan.
"Dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang terungkap dari laporan investigasi," terangnya.
Menurut dia, data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.
Karena, konten jurnalisme investigasi menjadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Sehingga, dengan adanya pelarangan ini tentunya berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi.
"Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi," tandasnya. (**)