Heri Herdiana. |
KarawangNews.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, lakukan rangkap jabatan menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pernyataannya tersebut terpublikasi di media online Delik, Sekdes Sukaluyu, Heri Herdiana membenarkan, dirinya selain menjabat sebagai Sekdes juga masih menjadi pendamping PKH di Kecamatan Jatisari.
“Betul Kang, hal itu sudah dikoordinasikan ke Dinsos Karawang,” tuturnya, Selasa (28/5/2024).
Namun ia berdalih masih menunggu keputusan dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos apakah diperbolehkan atau dilarang rangkap jabatan.
“Sebenarnya tidak hanya saya yang rangkap jabatan, kalau aturan ini diberlakukan ya berlakukan untuk semuanya,” ucapnya.
Padahal, diketahui ada larangan yang jelas terkait pendamping PKH yang tidak boleh lakukan rangkap jabatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kementrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Tentang rangkap jabatan bagi pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. kriteria jabatan yang tidak perkenankan, di antaranya menjadi daftar calon tetap legislatif pusat dan daerah, tidak boleh menjadi pengurus, anggota partai politik menjadi PNS, TNI, Polri, Pegawai KPU, KPUD, Panwaslu, Panwasda, Banwaslu, Bawasda dan pegawai perusahaan, Dosen tetap Guru tetap. Juga tidak diperbolehkan menjadi pendamping program di kementerian lainnya seperti menjalankan dalam tugas (a) PNPM (b) TKSK (c) PMUT (d) PMP (e) KTKPM (f) pengurus atau anggota LSM.
Terpisah, Camat Telukjambe Timur M Saefuloh membenarkan, Heri Herdiana masih berstatus Sekdes Sukaluyu. Tidak ada larangan seorang sekdes rangkap jabatan.
“Mungkin masalahnya ada di PKH, kalau soal itu silakan konfirmasi ke Dinsos Karawang,” ucapnya .
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Karawang, Asep Achmad, pun membenarkan, Heri Herdiana masih berstatus pendamping PKH di Kecamatan Jatisari.
“Pada 20 Mei 2024 yang bersangkutan sudah membuat pernyataan bertahan sebagai pendamping PKH,” ujarnya.
Namun ketika dikonfirmasi kembali, Heri Herdiana diduga masih melakukan rutinitas tugas Sekdes Sukaluyu meski sudah membuat pernyataan bertahan di PKH, Asep mengaku akan menindaklanjutinya.
“Nanti Korlap akan koordinasi ke lapangan. Bila benar masih jabat Sekdes maka akan membuat laporan ke Kemensos. Karena Kemensos yang berhak memberhentikannya,” ujar dia. (red).