Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN dalam siaran persnya. |
KarawangNews.com - Polres Karawang bersama jajarannya dalam Operasi Jaran Lodaya 2024,
berhasil mengungkap kejahatan tiga kelompok pelaku kejahatan tindak pidana curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam siaran persnya Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN di hadapan awak media menyampaikan, kelompok pelaku tindak kejahatan curanmor dibagi menjadi tiga kelompok.
"Kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru, para pelaku dikenal sadis dalam melakukan aksinya. Satu pelaku kami lakukan tindakan terukur karena melawan saat hendak diamankan," ujar Kompol Prasetyo, Jumat (18/5/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 22 Mei 2024.
"Dari tiga kelompok, enam orang berhasil diringkus yang diantaranya residivis pelaku kejahatan curanmor dan satu orang penadah" paparnya.
Disebutkannya, modus para pelaku yakni melakukan perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dan di jual melalui media sosial Facebook.
"Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengah harga Rp3,2 juta," terangnya.
Selain itu, ungkap Kompol Prasetyo pihaknya telah berhasil mengamankan ketujuh orang satu di antaranya penadah, Polres Karawang juga menyita sejumlah barang bukti, dari kelompok Rengasdengklok antara lain, satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.
Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.
Selanjutnya, dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy .
Ditegaskan Wakapolres Karawang, para pelaku kasus pencurian dan pelaku penadah itu, terancam dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.
"Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363.
dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara," tegasnya. [Sukarya]