• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Karawang Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Terencana di Kecamatan Kotabaru

    Kamis, 02 Mei 2024
    Polres Karawang.

    KarawangNews.com - Satreskrim Sanggabuana Polres Karawang berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan sadis yang didasari rasa cemburu telah melakukan pembacokan terencana terhadap korban pasangan suami istri nikah siri.


    Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, insiden mengenaskan ini terjadi pada malam pertama pernikahan korban, kejadian tersebut dipicu karena rasa cemburu pelaku inisial SS, yang tidak terima mantan istrinya menikah dengan pria lain. 


    "Pelaku terbakar cemburu mengetahui mantan istrinya nikah siri dengan orang lain dan akhirnya pelaku berniat secara terencana menghabisi pasangan tersebut," ungkap Kapolres Karawang dalam siaran persnya, Kamis (2/5/2024).


    Diterangkan Kapolres, sebelumnya pelaku ini  merupakan suami istri karena faktor ekonomi, sebelum bercerai, pelaku SS menjajakan istrinya itu, untuk open BO selama satu tahun.


    Karena perlakuan SS tersebut, kata Kapolres Karawang, istrinya itu meminta cerai, lalu setelah bercerai tidak lama kemudian, mantan istrinya ini menikah lagi dengan pria lain secara siri.


    Mengetahui hal itu pelaku SS nekat menganiaya mantan istrinya yang telah menikah lagi, dengan membacok suami mantan istrinya tersebut menggunakan senjata tajam.


    Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Dusun Sukamulya RT 03/10 Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada hari Senin, 29 April 2024, sekira pukul 1:30 WIB dini hari. 


    Lebih jauh Kapolres menjelaskan ketika korban, DIS, sedang tidur bersama istrinya, pelaku SS mendatangi rumah mereka. Kemudian, langsung menyerangnya dengan membacok perutnya hingga ususnya terburai. 


    "Pelaku yang berinisial SS, melakukan pembacokan pada bagian perut hingga robek, sampai ususnya terburai, kemudian korban tersebut meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di rumah sakit," terang Kapolres Karawang.


    "Tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara," tegasnya. [Sukarya]




    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +