(foto net: IG Kejati Jabar) |
KarawangNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah titik terkait penyidikan kasus Ruislag (Tukar guling _red) di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Dilansir dari laman IG Kejati Jabar upaya paksa penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat, I Made Agus Sastrawan bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar dimulai pada pukul 08.00 WIB pagi, Senin 20 Mei 2024.
Dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Karawang, Polda Jabar dengan bersenjata lengkap menyisir di beberapa lokasi antara lain, Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
Upaya paksa penggeledahan tersebut terkait atas dugaan korupsi pelaksanaan Ruislag tanah seluas 4.935 m² milik Pemkab yang terletak di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m² yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang.
Diketahui penggeledahan itu dilakukan Kejati Jabar dalam proses penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sky)