KarawangNews.com - Kepala Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor inisial AI (45) dilaporkan ke Polres Karawang, diduga telah menipu dan menggelapkan mobil yang dia pinjam.
Korban, Dadi Agustian, warga Karawang, melaporkan kepala desa tersebut pada Rabu 15 Mei 2024 ke polisi dengan surat laporan Nomor LP/B/609/V/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan laporannya ke polisi, korban meminjamkan mobilnya merk Honda nopol T 1874 RN pada 1 Mei 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban menjemput kepala desa di rumahnya, kemudian di tengah perjalanan kepala desa meminjam mobil tersebut untuk keperluan proyek, tetapi pada saat korban akan mengambil mobil, ternyata kepala desa tersebut telah menggadaikan mobilnya kepada orang lain Rp 35 juta, tanpa sepengetahun pemilik.
Setelah peristiwa itu, korban atau pemilik mobil ini melaporkan kepala desa tersebut ke polisi, karena dianggap telah menipu dan tidak memiliki itikad baik kepada pemilik mobil.