• Jelajahi

    Copyright © KarawangNews.com - Pelopor Media Online di Karawang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jalan Rusak Sebabkan Ibunya Celaka, Warga Karawang Gugat Pemkab

    Rabu, 22 Mei 2024


    KarawangNews.com – Puga Hilal Bayhaqie, warga Rawagabus, Kabupaten Karawang, mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang setelah ibunya mengalami kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan yang rusak. 


    Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Puga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk mengajukan gugatan tersebut. Dalam gugatannya, Puga tidak hanya menyasar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, tetapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta dua perusahaan besar, yaitu Telkom dan PLN. Puga menyatakan bahwa keterlibatan kedua perusahaan tersebut terkait dengan masalah infrastruktur yang turut memperburuk kondisi jalan.


    "Persoalan substansinya terkait jalan, pemerintah ini asal-asalan mengerjakan jalan. Buktinya ada yang jatoh, ibu saya masuk RS, bukti-buktinya ada sampai giginya ungger," ujar Puga dalam wawancara yang dilakukan setelah ia mengajukan gugatannya. 


    Menurut Puga, ibunya mengalami cedera serius akibat terjatuh di jalan yang berlubang dan tidak terawat, yang menunjukkan kelalaian dari pihak pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur.


    Ia juga menceritakan, sebelum memutuskan untuk melayangkan gugatan, ia telah melakukan aksi protes seorang diri di depan Gedung Pemkab Karawang. Pada saat itu, ia berusaha untuk menyuarakan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang memprihatinkan. Ia menambahkan, pihak pemerintah sempat berjanji untuk segera melakukan perbaikan, namun hingga kejadian yang menimpa ibunya, janji tersebut belum terealisasi.


    Selain kondisi jalan, Puga juga menggugat PLN dan Telkom. Ia mengungkapkan, banyak kabel dari kedua perusahaan tersebut yang menjuntai dan berantakan di trotoar jalan. Menurutnya, kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pejalan kaki. "Itu membahayakan pengguna jalan, baik drainase rusak maupun kabel menjuntai," tegasnya.


    Selain itu, ia juga menyoroti proyek pembangunan drainase di Johar yang menurutnya tidak dikerjakan dengan baik dan menjadi salah satu alasan kuat di balik gugatannya. Ia menyatakan, pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memilih perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek infrastruktur, serta segera memperbaiki proyek-proyek yang bermasalah.


    "Proyek pembangunan drainase yang di Johar yang kami permasalahkan. Proyek yang gak bener yang jadi dasar gugatan ini," tambahnya.


    Lebih lanjut, Puga menjelaskan insfratruktur jalan yang menjadi fokus utama gugatannya adalah Jalan Suroto Kunto Rawagabus. 


    "Setau saya dulu jalan nasional, sekarang jadi jalan Kabupaten. Terus kalau trotoar atau drainase, setau saya itu proyek Pemda. Mudah-mudahan gugatan kami diterima," ungkapnya. 


    Ia berharap dengan gugatannya ini, pemerintah daerah akan lebih memperhatikan kualitas pengerjaan jalan dan infrastruktur lainnya demi keselamatan masyarakat.


    Sementara itu, sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 22 Mei 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 25 Mei 2024 mendatang untuk menunggu kehadiran para tergugat. Diharapkannya, melalui proses hukum ini, hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan akan diakui dan diperjuangkan, serta dapat mendorong pemerintah daerah untuk bertindak lebih serius dalam memperbaiki infrastruktur publik. (*)

    Kolom netizen

    Buka kolom netizen

    Lentera Islam


    Hai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al Baqarah: 153)

    Berita Terbaru

    lingkungan

    +